Ekspedisi Sejarah Indonesia (Exsara)

Exsara merupakan organisasi terbesar di Jurusan Sejarah Unnes. Aku dirikan bersama teman-teman jurusan sejarah Unnes angkatan 2008. Mereka semakin maju

Catatan Hidupku

Aku sangat suka menulis. Termasuk membuat catatan hidupku. Biar nanti aku mati, tapi pikiranku seolah terus hidup sampai anak cucuku

Petualangan Hidup

Setiap hidup, pasti menyempatkan berkunjung ke tempat unik, berkenalan dengan orang baru. Semua itu akan mendidik kita jadi manusia besar

Sejarah Nasional dan Dunia

Basis pendidikanku Sejarah. Aku sangat menyukai kisah masa lalu. Ada yang kuanggap sebagai sastra ada yang kuanggap sebagai guru kehidupan

Pola Hidup Sehat

Sejak SMP aku sudah punya bakat pemerhati gizi. Aku sangat mencintai pola hidup sehat. Tanpa kita sehat, semua yang kita miliki tak ada gunannya

Friday, August 19, 2011

Catatan seorang Pendiam 18 Agustus 2011


Tiap pagi satu-per-satu kami melewati koridor gelap tak berpintu sepanjang 10 meter, berpakaian rapi menuju garasi merapatkan tangan memegang motor masing-masing, dengan satu tujuan yang sama (pak Kusnarto menyebutnya dengan istilah “Kawah Candradimuka ” / tempat praktekan). Terbiasa mengalir lurus seperti sungai konsekuen (dalam istilah geografi), sudah terbiasa.

Sebuah kedisiplinan, awal sekali aku setidaknya masuk kelas. Melarutkan diri bersama mereka, murid-murid menemani tadarusan dan menyanyikan Asma’ul Husna. Aku diam, memandang lugunya mereka dan meyakinkan mereka bahwa apa yang mereka lakukan ini tidaklah sia-sia.” Tuhan memang satu, kita yang berbeda” begitulah aku mendidik mereka agar mangindahkan toleransi antar umat beragama. Sekolah ini bernuansa Islam, tapi aku sering melihat beberapa dari mereka (kristen) ceria belajar agamanya bersama gurunya di Perpustakaan. Ini adalah sekolah yang harmonis.

Sesuatu yang berlebihan tidaklah nyaman. Detik ini masih dijerat krisis kehangatan.  Aku jadi jarang membaca, terbelenggu ketidaknyamanan rasa dingin ini. “Buku, Pesta, Cinta di alam Bangsanya” setebal 500an halaman itu masih kutinggal di kos. Kajian filsafat ajaran Syekh Siti Jenar bernasib sama, terbengkalai di sebelah bantal sana.

Tak jarang pandanganku kosong ketika di depan pintu besi di samping kamarku, hanya untuk melihat dunia luar. Jika aku membukanya hanya terlihat hamparan tanah kosong yang ditumbuhi alang-alang muda. Bagiku menyendiri adalah cara yang ampuh membangkitkan kesadaran diri, mata hatiku lebih terbuka ketimbang harus ditampar 10kali.

Monday, August 15, 2011

Kronologi Jatuh Bangunnya Sistem Pemerintahan di Indonesia

Oleh: Ganda Kurniawan (3101408093)

Tanggal 19 Agustus 1945 adalah fase ketiga bagi RI dalam hal penyelenggaraan Negara setelah fase pertama Proklamasi Kemerdekaan dan fase kedua mengesahkan dasar dan pemimpin Negara. Pada tanggal 19 Agustus 1945 inilah tahapan ditentukannya mengenai batas daerah, mengenai pemerintaan adanya 12 kementerian serta kebijakan mengenai pertahanan negara. Hari itu telah dibentuk Kabinet Presidensiil dengan puncak pimpinan Soekarno dan Moh. Hatta serta telah ditentukan PNI sebagai partai tunggal untuk mencerminkan manifestasi gelora kemerdekaan sebagai partai yang anti penjajah.Ketentuan-ketentuan diatas penuh dengan nilai “kesementaraan”, artinya bahwa kebijakan tanggal 19 Agustus diatas umumnya hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat sebagai Negara belum mencakup ke hal-hal yang bersifat mendetail.
Negara-negara bekas jajahan yang baru merdeka kebanyakan memilih system demokrasi untuk pemerintahannya. Sementara pada awalnya Indonesia justru menerapkan Presidential dan Partai Tunggal yang mencerminkan sentralistik dan dinilai kurang demokratis. Buktinya adalah lahirnya Maklumat Wakil Presiden (Wapres) X pada 16 Oktober 1945. Isi maklumat Hatta itu adalah membangun sistem banyak partai dan menggusur kekuasaan rangkap presiden--sebagai penguasa eksekutif dan legislatif sekaligus--sebelum MPR dan DPR dibentuk. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pun difungsikan sebagai lembaga legislatif. Salah satu cirri penerapan system demokrasi adalah adanya Dewan Perwakilan Rakyat. Sejak sutan Sjahrir diangkat menjadi Perdana Menteri, system presidensiil berubah menjadi kabinet parlementer yang bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pola yang dianut adalah penerapan demokrasi di Nedherland yang didasarkan pada multi partai. Pengambilan pola ini mudah dipahami karena pandangan kaum intelektual Indonesia diarahkan ke Nedherland, sesuai dengan pendidikannya. PNI yang pada mulanya berdiri di puncak sendirian, telah muncul pesaing-pesaing disampingnya seperti Partai Sosialis (PS), Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Komunis Indonesia (PKI) dan lain-lain.
Sistem Parlementer multi partai ini terus berlanjut dan masih dipandang sesuatu yang wajar meski banyak instabilitas. Mundurnya Kabinet Sjahrir dan digantikan oleh Kabinet Hatta masih mewarisi sistem Parlementer ini bahkan hingga Hatta duduk di Perdana Menteri Indonesia dalam wajah Republik Indonesia Serikat. Kabinet Hatta awal lebih sering diceritakan menganai kasus Pemberontakan PKI di Madiun sarta posisi Indonesia yang sedang memuncaknya parade perjuangan diplomasi serta perang pertumpahan darah. Sedangkan Kabinet Hatta dalam konteks RIS merupakan hal yang sementara, yakni hanya akan memerintah sampai terbentuknya Dewan Konstituante yang akan membuat konstitusi tetap, sekitar sampai bulan September. Terkait dengan tuntan rakyat tentang Pembubaran RIS usia Kabinet tidak mencapai jangka waktu yang ditentukan.
Kemudian setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberkalukan kembali pada 17 Agustus 1950, terjadi perubahan-perubahan dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidnag politik. Menurut amanat UUDS, pemerintahan RI berdasarkan sistem demokrasi parlementer dengan kabinet dan menteri-menteri yang bertanggung jawab ke parlemen. Perdana menteri pertama.
Pasca penyerahan kedaulatan itu adalah Mohammad Natsir, dari Masyumi. Sedangkan, Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) merupakan kelanjutan dari DPR RIS, yang kebanyakan anggotanya adalah orang Federal yang mewakili daerah atau negara bagian pada masa RIS. Pada masa ini, terjadi satu pesta demokrasi yang pertama di Indonesia, yaitu pemilihan umum yang berlangsung secara bebas dan rahasia. Pada masa ini pula Hatta menyatakan mundur sebagai wakil presiden di mana jabatan ini akan terus kosong sampai sekitar awal dekade 1970-an setelah pemilu yang kedua. Mundurnya Hatta sebagai wakil presiden menjadi salah atu dinamika politik yang menunjukkan kurva menanjak. Hatta yang pada masa itu adalah satu dari sedikit pendukung sistem parlementer, menjadi kaum yang minoritas ketika terjadi euphoria menuju demokrasi terpimpin. Sistem kabinet seperti yang telah dijelaskan di atas adalah sistem parlementer, di mana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Pada masa itu ada beberapa kabinet yang pernah memeirntah di Indonesia, yaitu kabinet Muhammad Natsir (6 September 1950-20 Maret 1951), Sukiman (April 1951- Februari 1952), Wilopo (April 1952 -Juni 1953), Ali Sastroamidjojo (Juni 1953-Juli 1955), Burhanudin Harahap (Agustus 1955-Maret 1956), Ali Sastroamidjojo (Maret 1956-Maret 1957), dan Djuanda sampai Juli 1959.
Setelah Pemilu menghasilkan DPR dan Konstituante, keadaan ternyata bertambah buruk, tak seperti yang diharapkan rakyat. Pertikaian antarmiliter, pergolakan daerah melawan pusat, dan ekonomi yang semrawut tetap membuat masa depan tampak suram. Masalah yang menghadang Kabinet itu datang dari para panglima daerah, yang menuding pusat tidak memperhatikan kesejahteraan prajurit daerah. Mereka pun didukung Masyumi dan PSI. Lalu pada tahun 1956, timbul beberapa pemberontakan militer yang gagal, yang diatur bekas Pejabat KSAD Kolonel Zulkifli Lubis. Para pendukungnya mengkritik bahwa Kabinet telah melalaikan negara, dan mereka mengarahkan perlunya diktator militer. Akhir tahun 1956, keadaan pun bertambah buruk. Panglima militer di beberapa daerah mengambil alih kekuasaan dari pimpinan sipil. Mereka menilai Jakarta terlalu sentralistis, korup, mengabaikan luar Jawa, serta banyak tuduhan lainnya. Mereka juga memaksa Kabinet Ali mundur, dan mendukung kembalinya Hatta--yang mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden pada 1 Desember 1956--untuk memimpin kabinet baru. Kelompok itu disebut-sebut berhubungan dengan militer kelompok Zulkifli Lubis, Masyumi, PSI, dan Parkindo. Inti tuntutan mereka sebenarnya adalah kembalinya dwitunggal Soekarno--Hatta ke kekuasaan. Pada tahun itulah, Soekarno sudah mulai mendesak dikuburkannya demokrasi liberal dan diganti dengan demokrasi terpimpin. Konsep Soekarno itu kemudian diumumkan secara luas di halaman Istana Merdeka pada 21 Februari 1957. Intinya adalah demokrasi terpimpin, perlunya Kabinet Kaki Empat, dan pembentukan Dewan Nasional. Konsep itu menjadi perdebatan sekaligus pertentangan di DPR. Soalnya, hanya Konstituante yang berwenang mengubah sistem pemerintahan dan susunan ketatanegaraan secara radikal. Cuma, dalam pandangan Soekarno, Konstituante terlalu lambat menyelesaikan rancangan UUD, dan sepertinya akan gagal.
Tetapi tahun 1957, percobaan demokrasi mengalami kegagalan, hal itu disebabkan karena dasar untuk dapat membangun demokrasi perwakilan hampir tidak ditemukan. Penyebabnya antara lain karena kebanyakan rakyat indonesia kebanyakan masih buta huruf, miskin, terbiasa dengan kekuasaan yang otoriter 11 dan paternalistik, dan tersebar di kepulauan yang sangat luas/dalam posisi yang sulit untuk memaksa pertanggungjawaban atas perbuatan para politisi di jakarta. Selain itu pada tahun 1957, korupsi tersebar luas, kesatuan terancam, keadilan sosial belum tercapai, msalah-masalah ekonomi belum terpecahkan dan harapan dari revolusi belum tercapai. Ada berbagai masalah yang dihadapi juga terjadi dalam bidang ekonomi, sosial, politik dan militer. Pada bidang ekonomi ada kepentingan-kepentingan non-indonesia mempunai arti penting, misalnya saja belanda dan cina. Selain itu karena lambatnya pemulihan ekonomi menyebabkan terjadinya inflasi, sehingga biaya hidup melinjat sampai 100% dan sektor kemasyarakatan menderita. Dalam bidang demografi jumlah meningkat tajam sehingga produksi pangan meningkat tetapi tidak cukup. Sehingga untuk mengatasi itu pemerintah melakukan impor. Dalam bidang perdagangan jaringan perdagangan luas tetapi tidak mempunyai dukungan politk dan sebagian kaum borjuis indonesia masih berpegang teguh kepada agama islam yang jaringan perdagangannya tidak begitu luas dan dukungan politiknya terbatas. Dalam bidang pendidikan ini diberi prioritas utama dan jumlah lembaga pendidikan meningkat luas. Sementara itu dalam bidang militer terdapat perpecahan dalam tubuh tentara.
Demokrasi terpimpin terlahir atas dasar inisiatif Presiden Soekarno menjadi pemimpin, dan secara otomatis telah mengubah sistem pemerintahan dari Parlementer menjadi Presidensiil. Hal ini didasarkan pada pandangan Demokrasi Liberal yang membawa petaka. Sementara bung Karno adalah tokoh yang memiliki obsesi persatuan nasional dan charisma pemimpin. Bung Karno lah yang mengkaji ulang berbagai kasus pemberontakan dalam negeri. Sehingga ia berinisiatif atas Demokrasi Terpimpin, yaitu demokrasi yang dilandasi upaya mewujudkan kepemimpinan politik terpimpin dan terarah.
Sistem Presidensiil pun rasanya tidak mau diutak atik lagi untuk berubah sistem. Meski terjadi crush politik ketika peralihan rezim namun system ini masih dipertahankan. Perbedaan pemerintahan hanya berbeda ideologi saja. Jika demokrasi Terpimpin dibawah Rezim (dominasi) Nasakom, sementara di Orde Baru dibawah rezim Pancasila (lebih tepatnya kolaborasi Sipil-Militer). Lencana Presidensiil masih dikenakan hingga sekarang sebagai Era Reformasi.
Ketidakefektifan Sistem Presidensiil masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Proses pemilu secara langsung merupakan konsekuensi dari kesepakatan untuk menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dalam demokratisasi menuntut adanya partisipasi publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Termasuk mengenai banyaknya partai politik (multi partai) yang tidak lagi dibatasi. Proses politik multi partai sebenarnya bukan suatu jaminan kepastian adanya partisipasi dan pendapat rakyat.
Multipartai ini kemudian mencalonkan wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR. Dapat dikatakan bahwa partai politik ini sebenarnya melakukan mobilisasi rakyat untuk mencapai tujuannya di perpolitikan. Jelas dalam hal ini kepentingan rakyat menjadi kambing hitam. Jika terjadi hal semacam ini maka partai politik telah berjalan dengan langkah yang salah sehingga menghasilkan politik kelompok yaitu suatu kehidupan politik yang tidak didasarkan kepentingan rakyat, tetapi kepentingan afiliasi kelompok yang menentukan pilihan politik.
Lebih lanjut, di banyak negara berkembang, perebutan pemerintahan dalam langkah-langkah substansial termasuk juga perebutan perekonomian. Dalam sistem politik tersebut pelaksanaan politik yang demokratis seperti itu dapat mengarah pada marjinalisasi tiada henti terhadap kelompok-kelompok minoritas.
Menurut pengalaman beberapa negara yang telah mempraktikkan sistem pemerintahan presidensial dengan multipartai, sistem tersebut akan menimbulkan apa yang disebut coattail effect, yaitu kecenderungan pemilih memilih presiden dari partai yang sama sehingga akan menghasilkan system presidensial yang mempunyai dukungan politik di parlemen. Tentu saja gagasan ini masih perlu diperdebatkan secara luas dan konstruktif dalam masyarakat agar proses demokratisasi ke depan menghasilkan pemerintahan yang relatif efektif, tetapi demokrasi juga berkembang dengan baik.
Hal yang patut diperdebatkan adalah akankah kebijakan umum yang dihasilkan akan mencerminkan kepentingan umum? Mengingat partai politik Indonesia telah salah melangkah seperti yang dibahas diatas. Selain itu jika parlemen juga dikuasai oleh partai politik yang sama dimana presiden berasal maka yang terjadi adalah seluruh kebijakan presiden merupakan representative dari partai politik tersebut dapat lebih ekstrim lagi dikatakan bahwa presiden tidak bebas dari intervensi partai politik.
Apalagi jika dilihat dari pasal 6A ayat (1) yang mengatakan bahwa ”presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsungoleh rakyat” dan ayat (2) yang mengatakan bahwa ”pasangan calaon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, maka besar kemungkinan presiden dan wakil presiden tidak berasal dari partai politik yang sama dan tentu saja jika bukan berasal dari partai poltik yang sama didalamnya terdapat kesepakatan-kesepakatan politik antara partai politik tersebut.
Wakil-wakil partai politik yang dipilih oleh rakyat secara langsung tersebut maka akan menjadi anggota parlemen yaitu DPR dan DPD. Hal tersebut diatur dalam pasal 19 ayat (1) meneyebutkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum142 dan pasal 22C ayat (1) menyebutkan anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.143 Selain itu pasal 2E ayat (2) menegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.144 Dalam parlemen tersebut maka wakil-wakil tersebut akan melebur menjadi satu. Bagaimana dengan partai politik yang hanya mendapatkan minoritas suara sehingga hanya memperoleh satu kursi? Jawabanya adalah dengan koalisi yang membentuk fraksi. Muncul pertanyaan lagi mengapa harus membentuk fraksi? Fraksi dapat dikatakan sebagai gabungan partai-partai yang memperoleh suara minoritas suara untuk bergabung sehingga mendapatkan kursi yang lebih banyak bagi wakil-wakil mereka. Jika fungsi dari fraksi hanya untuk memudahkan pembagian kursi berarti suara rakyat yang dititipkan dalam partai politik tersebut dapat dikompromikan dengan partai lain. Hasilnya adalah partai politik bukan lagi menyuarakan keinginan rakyat melainkan menyuarakan keinginan politik kelompoknya yang dapat pula dikatakan hanya untuk mempertahankan penguasaan pemerintahan bagi wakil-wakil mereka yang telah duduk di parlemen.
Penulis membahas hal tersebut karena pada sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak memerlukan dukungan yang kuat karena kekuasaan legislatif dan eksekutif dipisahkan sehingga keduanya bebas dalam menjalankan kekuasaannya tanpa ada intervensi dari manapun. Tidak ada hubungan antara mayoritas suara yang ada di parlemen dengan kebijakan yang dibuat oleh presiden seperti yang terjadi saat ini.
Kekuasaan eksekutif yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung berbeda dengan eksekutif yang dipilih melalui dewan dalam perspektif politiknya. Dalam sistem pemilihan secara langsung, calon presiden memiliki dorongan untuk mengidentifikasi pemilih pada tingkat menengah melalui penyampaian program nasional yang lebih moderat yang kadangkala bertentangan dengan kepentingan partai dan fraksi. Dengan begitu kecenderungan untuk berada dalam konflik sangatlah memungkinkan.
Disinilah peran dari UUD sebagai konstitusi untuk membatasi pemerintah, bahkan pemerintah yang telah dipilih secara langsung, termasuk batasanbatasan kekuasaan legislatif, eksekutif, peranan partai, hak-hak asasi dan otonomi daerah.

SAJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA: DARI AWAL KEMERDEAKAN HINGGA AWAL ORDE BARU

Oleh: Ganda Kurniawan, 3101408093
Untuk mengetahui tentang hukum Tatanegara di Indonesia maka ia harus mengetahui sejarah ketatanegaraan yang telah berjalan zaman demi zaman. Proklamasi kemerdekaan dijadikan sebagai awal untuk membuka pintu gerbang kemerdekaan dan pertanda berdirinya Negara RI. Dibuatlah sebuah tatahukum untuk memperkompleks pada diri Negara yang masih amat muda ini. Jadi jelaslah bahwa antara Proklamasi dan terbentuknya tatahukum RI ada kaitan yang erat. Proklamasi merupakan “norma pertama”, artinya bahwa ini adalah dasar dari norma-norma selajutnya, dibilang pertama karena RI telah memutus hubungan dengan ketatanegaraan colonial yang telah dibuat sebelumnya. Akan tetapi yang menjadi masalah yaitu bahwa norma ini tidak dapat dicari kekuatan berlakunya pada tatahukum penjajah. Maka dibentuklah sebuah Pancasila yang dapat secara tegas dijadikan sumber dari segala sumber hukum dan tatahukum Indonesia. Kelayakan Pancasila ini didapat karena langsung berasal dari ilham filosofis watak yang telah mengecap pada bangsa Indonesia sejak lama. Pemerintah RI dari berbagai periode perundang-undangan tetap berpendapat sama bahwa tanggal 17 Agustus 1945 disepakati sebagai awal berdirinya Negara RI. Mengenai pengakuan kedaulatan pada walnya RI harus mati-matian kembali memperebutkan kemerdekaan yang masih belum diakui oleh Belanda. Namun setelah pembentukan RIS hingga tangga 27 Desember 1949 ini Belanda telah mengakuinya secara Formal.
Tatahukum Indonesia Merdeka selamnya memang tidak bisa dicocokkan dengan tatahukum sebelumnya di bawah Hindia-Belanda membuktikan bahwa tatahukum Indonesia merdeka adalah berdiri sendiri bukan penerus dari tatahuku sebelumnya. Pihak RI selalu mengutarakan untuk putus hubungan dengan tatanan sebelumnya sebagai suatu tanda peralihan kekuasaan. Walaupun demikian ada beberapa hal keganjilan dari undang-undang dasar yang telah dibuat diantaranya yaitu: 1) adanya penjelasan UUD yang termuat, padahal pengesahan PPKI tidak meliputi penjelasan tersebut; 2) batas-batas Negara tidak dicantumkan dalam UUD 45, namun didasarkan pada luas wilayah administrasi Hindia-Belanda dahulu; 3) kepastian kewarganegaraan RI UUD 45 pasal 26 masih kurang jelas, namun kemudian diperjelas dengan UU no.3 tahun 1946.
Ada beberapa tahap terbentuknya UUD 45 dalam sejarahnya. Tahap perencanaan, pendudukan balatentara Jepang mengumumkan dan melantik BPUPKI sebagai agen penyelidik dan mempersiapkan berbagai rencana untuk kemerdekaan yang pada awalnya sudah dijanjikan Jepang. Bahkan dalam rapatnya, BPUPKI juga telah menentukan Dasar Negara/ Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno tanggal 1 Juni 1945. BPUPKI membentuk suatu panitia kecil terdiri dari 7 orang yang bertugas membuat laporan tentang Rancangan Undang Undang Dasar. Setelah tugas BPUPKI usai dibentuklah lagi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ini merupakan kelanjutan dari BPUPKI tentang menindak lanjuti persoalan UUD, dan dasar Negara. Ketika situasi telah meyakinkan Indonesia untuk merdeka, meskipun dengan cara yang alot, PPKI mewujudkan terproklamirnya Kemerdekaan. Yang kedua, tahap pengesahan dilakukan pada tangga 18 Agustus 1945 yaitu mengesahkan UUD 45 dan Pancasila atas inisiatif PPKI dibawah kemerdekaan bukan dibawah kekuatan Jepang.
Ada dua fakta yang didapat dari UUD 1945. Pertama, UUD 1945 isinya adalah merupakan perusahan dan tambahan Rancangan Undang-Undang Dasar hasil karya BPUPKI, jadi istilanya bahwa banyak dari yang telah dirancang oleh BPUPKI kemudian direvisi kembali isinya baik itu penambahan pasal ataupun perbaikan kata. Kedua, Undang Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu Pembukaan yang merupakan isi dari Piagam Jakarta, yang kedua adalah bagian Batang tubuh UUD terdiri dari 37 pasal dan 16 Bab dan terakhir adalah bagian penutup yang terdiri dari aturan peralihan dan aturan tambahan.
Lima tinjauan mengenai beberapa hal penting tentang Undang-Undang dasar 1945:
a. Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 45
Pembukaan mengandung asas-asas, prinsip dan tujuan akan diselanggaraknnya sebuah Negara, hal tersebut telah direalisasikan oleh adanya Proklamasi Kemerdekaan/ pengumuman terbentuknya Negara merdeka.
b. Hubungan antara Pembukaan Undang-Undang dasar dengan ketentuan-ketentuan di dalam UUD dan ketentuan-ketentuan lainnya di dalam tatahukum Indonesia
Pembukaan UUD 45 pada hakikatnya adalah mengandung ”pokok-pokook pikiran” yang di dalam tatahukum Indonesia, merupakan cita-cita hukum (rechts idée) yang harus menguasai ketentuan-ketentuan di dalam tatahukum Indonesia.
c. Undang-Undang dasar 45 menolak system demokrasi Liberal dan Diktator
UUD 45 adalah berdasarkan kepribadian bangsa dan tidak mengikuti Negara-negara penganut demokrasi Liberal maupun Diktator
d. UUD 45 adalah singkat dan supel
Dibandingkan dengan UUD Negara lain UUD Indonesia tergolong singkat. Dalam penjelasan juga ditagaskan bahwa UUD itu hanya memuat garis-garis besar saja yang pokok atau yang dasar saja.
e. UUD 45 semula dimaksudkan bersifat sementara
Dalam paasl 3 ayat 2 tentang Aturan tambahan pun sebenarnya dijelaskan nanti di kemudian hari masih diharapkan akan dibentukk suatu badan Permusyawaratan Rakyat dimana antara lain bertugas menetapkan UUD yaitu kemungkinannya; MPR menetapkan UUD, tambahan/ penyempurnaan UUD atau ditetapkannya UUD baru.
Secara teknis ada beberapa hal tentang system ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 45. Menurut UUD 45 Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, atau memegang kekuasaan tertinggi Bersama MPR, sedangkan Presiden adalah Mandataris majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggungjawab dan diangkat oleh presiden sendiri. Sedangkan DPR bertugas membuat undang-undang yang meminta persetujuan dari presiden. Begitu pula sebaliknya ketika presiden hendak melakukan kebijakannya perlu persetujuan dari DPR. Sedangkan melaksanakannya presiden diberi keleluasaan. Biarpun begitu presiden harus tetap tunduk kepada UUD dan GBHN. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, namun DPR lah yang menilai dan mengawasi presiden kemudian di laporkan kepada MPR. MPR dapat meminta diadakannya sidang untuk meminta pertanggung jawaban kepada presiden. Dari berbagai ketentuan diatas maka sebenarnya system ketatanegaraan yang dianut Indonesia adalah “system presidential”.
Ada perubahan dalam praktek ketatanegaraan dengan tanpa mengubah ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dasar, antara lain:
1. Perubahan dengan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945. Disini hanya terdapat perubahan praktek saja behwa: a) KNIP ikut menetapkan GBHN bersama Presiden; b) KNIP menetapkan bersama Presiden Undang-undang yang boleh mengenai segala macam urusan pemerintahan; c) karena gentingnya keadaan maka dalam menjalankan tugas kewajibanya sehari-hari dari KNIP tersebut diatas, akan dijalankan oleh Badan Pekerja yang bertanggungjawab kepada KNIP; d) badan Pekerja sejak saat itu tidak boleh lagi ikut campur tangan dalam kebijaksanaan pemerintah sehari-hari. Dimana dalam masa sebelumnya ternyata KNIP sering ikut-ikut pula menyelenggarakan pemerintahan membantu presiden.
2. Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Disini intinya bahwa Indonesi mengubah dirinya dengan system Parlementer atau munculnya Istilah “Perdana Menteri”. Menteri-menteri dan PM bertanggungjawab kepada Badan Pekerja yang bertindak sebagai KNIP. Sementara Presiden tidak lagi bertugas sebagai Kepala Pemerintahan melainkan sebagai Kepala Negara saja.
Negara Republik Indonesia Serikat muncul karena terjadinya konflik kembali dengan Belanda yang ingin merebut Indonesia kembali. Dengan koferensi Meja Bundar yang ditengahi oleh PBB dengan mempertemukan Indonesia, Nedherland, dan Bjeenkomst voor Federal Overleg (Pertemuan Untuk Permusyawaratan Federal/ Negara-negara bentukan Belanda). Ketika perang masih berkecamuk Indonesia hanyalah sebuah “Negara Bagian” sedangkan daerah kekuasaannya sudah banyak yang dicaplok oleh Belanda sesuai dengan Perjanjian Renville. Dalam Negara bagian tersebut diberlakukanlah UUD RIS mulai tanggal 27 Desember 1949.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang isi Konstitusi RIS.
1. Konstitusi RIS bersifat sementara. Terasa pada pasal 186 bahwa “Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi RIS”. Hal ini diperlukan mengingat Konstitusi RIS yang pertama ini dibuat secara tergesa-gasa sehubungan dengan akan dibentuknya Negara federal. Namun pada akhirnya konstituante ini tidak sempat dibentuk karena model Federalpun berakhir.
2. Bentuk Negara federal. Hal ini tercantum dalam mukadimah konstitusi RIS yang berbunyi “ maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk republik federal … dst”. Pasal 1 ayat 1 menentukan: RIS yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.
3. Sistem pemerintahan negaranya. Presiden hanya menjabat sebagai kepala Negara. DPR yang sebelumnya sudah ada (karena belum ada pemilu baru) mereka mengutus anggota-anggotanya ke berbagai nagara federal. Disamping ada DPR juga adanya senat atau utusan yang mewakili Negara bagian terdiri dari 2 orang yang dipilih oleh pemerintah Negara bagian.
RIS ternyata berumur pendek dan RI pun menginginkan kembali ke Negara kesatuan dalam suatu permusyawaratan 19 Mei 1950 untuk menjelma kembali menjadi RI 17 Agustus 1945. Dibuatlah sebuah panitia bersama menghasilkan suatu RUUDS NKRI tanggal 20 Juli 1950. RUUDS ini diterima baik oleh KNIP, DPR dan Senat RIS. Konstitusi RIS yang sebelumnya sudah dibentuk di kemudian hari ketika sudah menjadi NKRI ini diganti namanya menjadi UUDS yang disaahkan sebagai Undang-Undang No. 7 tahun 1950 dan diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 1950.
Beberapa hal yang perlu ditinjau mengenai Undang-undang No.7 tahun 1950 itu, bahwa:
1. Undang-undang dasar sementara formal adalah perubahan dari Konstitusi RIS, tetapi material merupakan pergantian.
2. UUDS adalah bagian dari UU Federal No. 7 tahun 1950
3. Dalam UUDS ternyata tidak ada ketentuan kapan tanggal mulai diberlakukannya. Menurut pasal 13 dalam UU Federal NO.2 1950 UUDS itu akan diberlakukan tanggal ketigapuluh sesudah pembuatan UUDS itu. UUDS ini diundangkan tanggal 15 Agustus 1950 maka seharusnya diberlakukan tanggal 14 atau 15 september. Namun UUDS tetap diberlakukan tanggal 17 Agustus 1950.
4. Tidak pernah ada suatu ketentuanpun dengan formal telah mencabut berlakunya UUD 1945.
Ada beberapa fakta mengenai UUDS 1950, antara lain:
1. UUDS 1950 adalah bersifat sementara. Sama halnya ketika situasi mendesak berhubung akan dibentuknya Negara Federasi, UUDS ini pun sebagai tanda peralihan untuk kembali ke UUD 45 tetap menginstruksikan adanya UUD baru yang bersifat tetap.
2. Bentuk kembali ke susunan Negara kesatuan.
3. System pemerintahan Negara menurut UUD sementara. Peran presiden masih berupa sebatas Kepala Negara. Hampir sama dengan Konstitusi RIS yang masih menganut system parlementer. Namun perbedaanya berada pada system pertanggungjawaban menteri UUDS lebih sempurna ketimbang Konstitusi RIS.
Sebagai tahapan akan kementapan konstitusi yang tetap maka diberlakukannya kembali UUD 45. Negara masih mengenut system parlementer. Berhubung belum dibentuknya DPR yang dibentuk melalui pemilu, maka untuk sementara dibentuk DPRSemantara yang terdiri dari DPR RIS dan Badan Pekerja KNIP sedangkan senaat dihapuskan. Baru di bulan September 55 diadakan pemilu anggota DPR dan Desember 55 pemilu konstituante. Dalam pemilu tersebut terdapat 27 partai dan 35 fraksi. Banyaknya partai ini menyebabkan sulit untuk memperoleh dukungan yang sifatnya stabil. Oleh karena itu Kabinet Parlementer ini sering terjadi pergantian Kabinet. Sejalan dengan itu telah terbentuk suatu badan Konstituante menetapkan UUDS menggantikannya dengan UUD yang bersifat tetap namun setelah dua setengah tahun UUD tetap ini belum juga terbentuk bahkan terjadi banyak pertentangan diantara partai, swasta bahkan masyarakat luas. Maka untuk mengatasi keadaan ini timbulah konsepsi Demokrasi terpimpin. Karena belum terciptanya UUD tetap maka dalam Demokrasi terpimpin ini memutuskan untuk kembali ke UUD 1945 yang dianggap telah sesuai dengan kepribadian bangsa. Konstituante menerima rancangan UUD dan dikirimkan ke Presiden untuk disahkan pemerintah dan pemerintah segera mengumumkan UUD tersebut dengan keluhuran. Pengundangan dengan cara keluhuran ini oleh Keputusan Dewan Menteri direncanakan sebuah Piagam yang ditandatangani oleh Presiden di Bandung maka dikenal dengan Piagam Bandung.
Mendesaknya situasi karena belum konjung pula terbentuknya UUD yang tetap mengantikan yang sementara dapat memicu keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara. Untuk menindak lanjutinya secara tegas maka Presiden/Panglima Teringgi Angkatan Perang RI tanggal 5 Juli 1959 mngeluarkan sebuah Dekrit. Isinya menyatakan 3 unsur yaitu: berlakunya kembali UUD 45 untuk menyingkirkan UUDS, Pembubaran Konstituante dan Pembentukan Majelis Permusyawaratan Sementara dan DPA. Dekrit ini memiliki dasar sebagai “hukum darurat atau Undang-undang tentang keadaan bahaya”. Tatanan sesudah dekrit merupakan kelanjutan tatanan hukum yang sebelumnya, yaitu Tatanan Hukum sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Didalam dekrit pula menyebutkan bahwa Piagam Jakarta adalah menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dan UUD tersebut.
Demokrasi terpimpin dianggap sebagai era baru dan tatanan baru maka perlu diadakan perubahan system pemerintahan Negara yang cocok. Presiden kembali berperan sebagai Kepala Pemerintahan sekligus Kepala Negara dibawah MPR. Presiden mengumumkan susunan menteri baru yang akan membantunya. Kabinet ini terdiri dari pada menteri-menteri berdasarkan UUD 45. Sedangkan mengenai DPR, Presiden mengeluarkan Tap. Presiden NO. 3 1960 tentang pembaruan DPR yaitu: penghentian pelaksanaan tugas dan pekerjaan DPR sekarang dan dilakukan pembaharuan susunan DPR berdasarkan UUD 45. Ketetapan tersebut mulai berlkau tanggal 5 Maret 1960. Maka dibuatlah susunan baru yang disebut dengan DPR Gotong Royong (terdiri dari golongan politik, golongan karya, dan seorang wakil Irian Barat). Berhubung belum terbentuknya MPR maka dibentuklah MPRS yang terdiri dari DPR. Tidak lupa pula dibentuklah Dewan Pertimbangan Agung yang bertugas menjawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul serta wajib mengajukan pertimbangan kepada presiden. Ada ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 yang hendak melaksanakan Pemilu selambat-lambatnya tanggal 5 juli 1966 untuk menentukan wakil rakyat yang sementara masih dipegang DPRGR dan MPRS.
Tahun 1965 sempat terjadi situasi yang panas dalam politik dimana terjadi pergulatan politik antara Militer dengan PKI. Banyak lembaga-lembaga ketatanegaraan yang tidak sesuai dengan UUD 45. Lembaga demokrasi yang ada masih bersifat sementara tidak bekerja sebagaimana yang diharapkan seperti munculnya vested interest, koruptor, manipulator dll. Ujung dari ketidakstabilan ini yaitu terjadi clash antara Militer dan PKI, terjadi kekacauan ekonomi dan kekacauan social. Mahasiswa angkatan 66 mengejukan Tritura yang menginginkan pembubaran PKI, pelaksanaan kembali UUD 45 dengan murni, dan penurunan harga barang.
Dalam situasi yang mendesak tersebut dibuatlah Surat Perintah 11 Maret 1966 yang merupakan kunci pembuka babak baru Revolusi Indonesia. Sesuatu yang dianggap telah sesuai untuk kembali kepada nilai-nilai Pancasila. Sesudahnya diadakanlah sebuah siding M\PRS yang menghasilkan 24 ketetapan. Namun ketetapan tersebut tidak banyak kaitanya dengan Ketatanegaraan dan lebih condong ke sebuah kebijakan nasional umum. Dengan begitu maka dimulailah suatu periode yang dinamakan dengan Orde Baru yang mencoba kembali kepada kemurnian UUD 45 dan Pancasila serta menyingkirkan nilai-nilai komunis yang anti-Pancasila.
Hasil Resume Buku dari
Judul Buku : Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia
Penulis : Joeniarto (Dosen Fakultas Hukum UGM)
Penerbit : Bumi Aksara: Jakarta
Tahun : 2001